Press Release: Dilema Hukuman Mati-Prespektif Filsafat dan Hukum

DILEMA HUKUMAN MATI- PRESPEKTIF FILSAFAT DAN HUKUM

Tema kematian selalu menarik dibicarakan. Sepanjang sejarah manusia di muka bumi, kematian menjadi sebuah peristiwa, tanda dan misteri. Ada banyak penyebab ragam kematian mulai dari sakit, kecelakan, bunuh diri, dibunuh dalam peperangan, hingga kematian sebagai bentuk disiplin hukuman.

Sebagai bentuk hukuman, kematian, atau fonis hukum mati telah di terapkan sepanjang sejarah. Baik karena pelaku makar hingga pelaku kriminalitas tingkat berat. Hukuman mati telah mengalami beragam adaptasi mulai dari zaman primitif, klasik hingga modern. Dalam kontek hukum modern, hukuman mati mengalami banyak penolakan, 142 negara telah menghapus hukuman mati. Meski demikian hukuman mati masih menyisakan beragam pertanyaan, mulai dari efektifitas dalam memberikan efek jera, kejahatan luar biasa, hubungan bentuk sanksi dan bentuk kejahatan, isu pelanggaran hak asasi manusia, hingga isu fundamental filosofis status pemilik nyawa dan kewenangan dalam menghilangkanya.

Hukuman mati terus mengalami dilema terutama di negara-negara yang masih memegang hukum agama sebagai rujukan kehidupan dalam beragama dan bernegara. Fondasi Filsafat agama dan hukum positif terus menantang untuk menjawab dan mengupas dimensi hukuman mati.
Karena urgensinya persoalan tersebut Riset Sekolah Tinggi Filsafat Islam (STFI) Sadra, Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkarya dan LBH Universalia menggelar diskusi FORUM ANTAR PAKAR (FAP):

Pembicara
Prof. Dr. Franz Magnis Suseno (STF Driyarkarya)
Ammar Fauzi, Ph.D (Riset STFI Sadra)
Hertasning Ichlas (Kordinator YLBHU)

Tempat dan Waktu:
27 Maret 2017
14.00-17.00 wib
STFI Sadra, Jalan Lebak Bulus 2, no. 2, Depan Rumah Sakit Fatmawati

Share your thoughts